LPKA Kelas II Palangka Raya Hadirkan layanan “Self Service” demi Memberikan Layanan Informasi yang Transparan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 Maret 2019 21:29, Dibaca 1,607 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (27/03/19) Anak Didik Lapas (ANDIKPAS) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya sangat antusias terhadap layanan self service dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

“Pada hari ini kita bidang registrasi melakukan sosialisasi kepada anak didik pemasyarakatan  yang berada di LPKA Palangka Raya untuk memperkenalkan dan cara menggunakan fasilitas SELF SERVICE, cara penggunaannya dengan cara menempelkan dialat sensor sidik jari, dan otomatis dilayar monitor langsung muncul semua data anak dari expirasinya berapa, sudah mendapatkan remisi berapa dan waktu tahapan pembinaannya langsung bisa diliat di layar monitor. Dan dari pantauan kami, terlihat sekali antusiasme yang tinggi dari anak didik yang menggunakan fasilitas tersebut,” terang Kepala LPKA kelas II palangka raya (Mubasirudin).

(Baca Juga : Tingkatkan Kerjasama dalam hal Publikasi dan Keuangan, Kakanwil Silaturahmi ke Kalteng Pos, Kanwil DJPBN dan TVRI Kalteng)

Layanan self service merupakan layanan mandiri dengan menggunankan teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan. “Dan ini juga bisa diliat oleh keluarga anak didik tersebut, karena alat tersebut kita pasang berdekatan dengan ruang kunjungan” lanjut Mubasirudin.

Untuk memudahkan tahanan anak didik, pihak LPKA menempatkan layanan self service di tempat yang strategis dengan pengawasan petugas LPKA Palangka Raya. diharapkan kedepannya Dari Kapasitas 40 anak didik  yang saat ini terdapat 15 tahanan anak yang tersangkut sejumlah kasus pidana ini bisa juga tetap mendapatkan layanan yang baik dan memadai.

Intinya, lanjut dia, layanan berbasis teknologi informasi ini, ada kepastian waktu untuk layanan pemasyarakatan sehingga pungutan liar dapat dicegah serta ada transparansi, karena hal ini dapat dipantau langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. "Supaya layanan berbasis teknologi informasi  tersebut `update` maka setiap hari operator di lapas atau rutan harus menginput perubahan data tahanan anak didik ke sistem," katanya. 

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook