Dewan Berharap Produk Hukum Ini Segera Disosialisasikan

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 12 Maret 2019 08:18, Dibaca 872 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar bersama eksekutif, di gedung dewan, Senin (11/3).

Kedua Raperda itu yakni tentang Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Tertentu. Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua H. Baharudin, H. Lisa dan Wakil Ketua DPRD Abdul Razak. Kegiatan ini juga dihadiri Pelaksana Harian Sekda Sapto Nugroho dan seluruh anggota DPRD Kalteng.  

(Baca Juga : Masyarakat Luwuk Kiri Minta Dibangunkan SMA/SMK)

Sebelu kedua Raperda itu disahkan DPRD dan Pemprov Kalteng, terlabih dahulu menyampaikan laporan hasil rapat gabungan komisi terhadap dua raperda retribusi dan penandatanganan persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Provinsi terkait dua aturan tersebut. Agenda terakhir yang dilaksanakan adalah pendapat akhir/pidato Gubernur Kalteng.

Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Baharuddin Lisa berharap, setelah dua raperda ini disahkan, Pemprov Kalteng segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar produk hukum ini dapat menghasilkan sumber pendapatan bagi daerah ini.

“Kita harap setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, dua raperda ini segera disosialisssikan kepada masyarakat di daerah ini. Dua raperda ini sangat penting untuk menghimpun sumber pendapatan bagi Kalteng,” ungkapnya.

Sementara juru bicara 7 fraksi pendukung dewan Hj. Agus Susilasani mengatakan, pembahasan dua raperda ini memakan waktu panjang. Hal ini karena ruang lingkup materi pembahasan cukup luas serta banyaknya substansi yang mesti dicermati. Salah satu contoh, adanya perubahan UU yang menjadi dasar hukum dalam penentuan objek retribusi. Dan, perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi dan pusat, sesuai amanat UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah. “Beberapa kesepakatan yang dihasilkan seperti draft Raperda Retribusi Jasa Usaha memiliki batang tubuh 17 bab dan 27 pasal,” ucap legislator dari Partai Nasdem tersebut.

Hal itu juga berlaku sama dengan draft dari Retribusi Jasa Tertentu, yang memiliki beberapa bab dan pasal-pasal dengan sejumlah ketentuan.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook