PPID Utama Kapuas Ikuti Rakor di Kemendagri

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 08 Maret 2019 08:09, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng – Kapuas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, SAg., MPd hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama 250 para Ketua PPID Provinsi, Kabupaten/Kota Regional : Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Rabu (6/3/2019) di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, saat membuka Rakor menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni mengurangi korupsi, pemerintahan yang lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

Ditambahkannya dalam era keterbukaan informasi terdapat dua sistem yakni terbuka dan tertutup. Sistem informasi terbuka dimana akses untuk memperoleh informasi publik yang murah, cepat, utuh dan akurat; ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai badan publik dan masyarakat sebagai pemohon informasi; masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi jika haknya memperoleh informasi dihambat; ada sangsi bagi penghambat. Sedangkan sistem tertutup/informasi tertutup : pengecualian ketat, terbatas dan tidak mutlak.

(Baca Juga : Status Siaga Darurat Banjir Tiga Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau Resmi ditutup)

Sementara itu H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik hendaknya PPID baik Utama maupun Pembantu harus memahami secara tepat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP, serta Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kapuas ini menambahkan agar tidak terjadi Sengketa Informasi hendaknya Kepala Perangkat Daerah memaksimalkan tugas PPID Pembantu yang biasanya dijabat oleh Sekretaris Dinas, adapun Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas selaku PPID Utama selalu siap melayani konsultasi dan pendampingan.

“Peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada badan publik dengan melaksanakan kewajiban minimal menyusun DIP dan DIP yang dikecualikan melalui Uji Konsekuensi sehingga masyarakat selaku pemohon informasi dapat mengetahui batasan informasi yang dapat dan yang dikecualikan.

Perlu pula disetiap badan publik adanya meja layanan informasi, layanan informasi digital, menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membuat visual konten; serta membangun komunikasi internal yang sinergis sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa informasi” pungkas H. Suwarno Muriyat (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook