Sekilas Info
Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 24 Juni 2020 12:18, Dibaca 446 kali.
mmckalteng - KUALA KAPUAS - Melalui pemasangan beberapa spanduk, jajaran Polres Kapuas, sekaligus sosialisasi demi mengedukasi masyarakat. Edukasi ini terkait aturan dan penerapan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan, khususnya tentang syarat dan ketentuan bagi yang akan memasuki wilayah Kapuas, Kalteng di perbatasan.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kabag Ops, AKP Asdini Putra Pratama mengatakan, melalui spanduk-spanduk yang dipasang, pihaknya menjelaskan tentang syarat dan ketentuan memasuki wilayah Kalimantan Tengah selama PSBB di perbatasan Kalteng - Kalsel. Spanduk tentang hal tersebut dipasang sekitar Pos Pengamanan PSBB Anjir Km 12,5 Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (23/6/2020).
(Baca Juga : Bupati Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi)
“Ada 5 poin saat memasuki Kapuas dan point penting adalah KTP harus berdomisili Kapuas,” ucap Asdini.
Selain itu, juga dipajang spanduk imbauan lainnya, terkait aturan penerapan PSBB saat melintas perbatasan.
“Spanduk yang lain berisi pesan; Pelan-pelan 50 meter ada pemeriksaan Pos Pengamanan Corona Covid-19 Anjir Km 12,5 Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19," tukasnya.(zul/hmskmf)