Total 10 WBP Lapas Muara Teweh dapat Remisi Khusus Nyepi, 1 Orang diantaranya Bebas Langsung

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 07 Maret 2019 12:34, Dibaca 21 kali.


MMCKalteng - Muara Teweh – Perayaan hari-hari besar meupakan salah satu yang ditunggu-tunggu sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Karena pada hari tersebut Pemerintah Republik Indonesia memberikan hadiah spesial kepada para WBP yakni Remisi Khusus (RK) Hari Raya.

Pada hari ini Kamis (07/03) merupakan hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 dimana para WBP yang beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus Nyepi dari Pemerintah Republik Indonesia. Dilaporkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh sebanyak dari 312 Orang WBP yang ada ada sekitar 12 orang WBP yang beragama Hindu. Dimana dari 12 orang WBP tersebut senayak 10 orang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi dan diantaranya 1 orang  bebas langsung, ucap Sarwito Kepala Lapas.

(Baca Juga : Beri Tausiyah Peringatan Nuzulul Qur’an Di Rutan Palangka Raya, Wagub Bilang Al-Qur’an Sebagai Petunjuk Seluruh Umat Manusia)

Dikatakannya, bertempat di ruang Aula Rapat Lapas Muata Teweh dimulai  pukul 09.00 sampai dengan selesai, kegiatan Remisi dihariri oleh Seluruh Pejabat Lapas dan Staf Registrasi dan Bimbingak Kemasyarakatan. Selain itu juga dihadiri oleh (Dediana)  Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara khusus yang menanggani Agama Hindu Kaharingan, sekaligus membacakan doa pada acara Remisi Khusus ini.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa besaran jumlah remisi yang diterima jumlahnya bervariasi antara 15 hari s/d 1 bulan 15 hari. Kalapas mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi tahun ini dan untuk yang belum mendapatkannya dimohon untuk bersabar, semoga di tahun depan akan mendapatkan giliran utk mendapatkan remisi yang sama.

Selanjutnya dengan pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan dapat memberilan motivasi kepada para WBP khususnya yg beragama Hindu Kaharingan untuk selalu mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas dan selalu berkelakuan baik/tidak melanggar aturan-aturan  yang  diterapkan didalam Lapas karena itu merupakan syarat untuk dapat diusulkan remisi, di samping syarat-syarat yang lain, ucap Sarwito kepada Humas Kantor Wilayah. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Feb 2019).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook