Komitmen Berantas Pungli, Lapas Muara Teweh Luncurkan Layanan Self Service SDP WBP

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 25 Februari 2019 17:27, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas II B Muara Teweh melakukan launching Layanan Self Service Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk WBP, Senin (25/02).

Dalam keterangannya, Kepala Lapas Sarwito mengatakan bahwa Self Service sendiri merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana seperti Cuti Bersayarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Assimilasi.  Dan yang paling penting dan utama dengan adanya Layanan Self Service SDP ini salah satunya untuk mencegah adanya pungutan liar kepada narapidana.

(Baca Juga : 50 WBP Lapas Palangka Raya diberikan Pelatihan Kompetensi Bidang Kontruksi Oleh Dinas PU)

Dijelaskannya, dengan Layanan Self Service, WBP tidak perlu lagi bertemu dan bertanya langsung kepada petugas tentang hak-haknya, WBP cukup menempelkan jarinya pada alat deteksi sidik jari (finger print), maka secara otomatis akan muncul dilayar monitor tentang data diri WBP. “Dengan layanan ini akan mengurangi adanya pertemuan dengan petugas  dan mencegah terjadinya pungutan liar kepada WBP.

Selain identitas pribadi, Layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini juga menampilkan info masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang di dapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Lebih lanjut, Sarwito menyarankan, Self Service harus disediakan di ruang kunjungan agar keluarga WBP juga dapat mengetahui kapan masa pidana berahir dan hak-hak apa saja yang telah diterima WBP yang bersangkutan. “Transparansi bukan hanya kepada WBP tetapi juga kepada keluarganya,” imbuhnya.

SDP didefinisikan sebagai keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi Pemasyarakatan. Pengelolaan SDP adalah kegiatan pelaksanaan manajerial, operasional, dan khusus yang melibatkan lintas Satuan Kerja yang relevan untuk menjamin berjalannya SDP dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ini adalah langkah maju Lapas Kelas II B Muara Teweh dalam memberikan pelayanan kepada WBP. Dengan di launcingnya Pelayanan Self Service SDP bagi WBP semoga pelayanan hak2 wbp di Lapas Kelas IIB Muara Teweh semakin PASTI dan Petugas kita lebih ber-Integritas, harapnya. (Red-dok. Pirhan, Roy, Mey, Humas Kalteng Feb.19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook