Sekilas Info
Kontribusi dari Inspektorat Prov Kalteng, 11 Oktober 2024 12:51, Dibaca 1,044 kali.
MMCKalteng – Batam - Inspektur Derah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2024 yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Itjen Kemendagri RI) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel Harbour bay Batam, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2024).
Rakorwasnas ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugerng Haryono yang mewakili Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan dihadiri oleh Kepala Daerah se-Indonesia, Wali Kota dan Bupati se-Kepulauan Riau, Pejabat Wali Kota dan Bupati se-Indonesia, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Deputi Bersama Tim TLHP Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PanRB, Inspektur Provinsi beserta Sekretaris dan Tim TLHP se-Indonesia.
(Baca Juga : Iklim Bersastra)
Dalam laporannya, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menyampaikan bahwa Rakorwasnas ini merupakan tindak lanjut dari pasal 12 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan untuk Menyusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pasal 28 PP Nomor 12 Tahun 2017 yang mengamanatkan seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib memantau dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Adapun tema Rakorwasnas ialah Pengawasan berdampak terhadap Berkelanjutan Program Pembangunan Daerah, tema ini diambil mengingat pengawasan Inspektorat baik di pusat maupun di daerah diharapkan benar-benar memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga setelah kegiatan ini akan ada komitmen terkait pangawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa berdampak dalam memperbaiki tata kelola pemerintah daerah”, ujarnya.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan bahwa melalui peran Inspektur selaku APIP yang memiliki jaringan dari Tingkat pusat sampai Tingkat daerah memastikan setiap program Pembangunan baik secara top-down maupun bottom-up dapat dilaksanakan keseluruhannya.
“APIP memiliki tiga peran yang sentral diantaranya memberikan keyakinan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing dalam hal ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas dimulai dari sebelum ditetapkan sebagai produk kebijakan, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata Kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah”, bebernya.
Ditemui usai kegiatan, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring menjelaskan bahwa salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan memperkuat peran inspektorat baik secara kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia dan fokus pengawasan.
“Kondisi tenaga APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berjumlah 59 orang di mana hal tersebut masih memerlukan 66 orang yang terdiri dari 44 Auditor dan 22 PPUPD. Untuk tingkat kematangan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh level 3 (tiga) terdefinisi. Sedangkan untuk kemampuan APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan memperoleh nilai level 3 (tiga) integrated. hal ini menunjukkan bahwa praktik profesional dan manajemen audit intern telah diterapkan secara seragam," imbuhnya.
"Terhadap progres capaian penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, saya mengapresiasi kerja sama dari semua perangkat daerah terkait di lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyelesaikan Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat dengan persentase penyelesaian 100%. Namun demikian, masih terdapat beberapa Rekomendasi TLHP Inspektorat Jenderal dari Kementerian Teknis lainnya yang menjadi perhatian untuk segera diselesaikan," tandasnya. (INSP)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.