Citra Keterbukaan Publik

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 25 Juli 2019 08:30, Dibaca 26 kali.


Badan publik dituntut semakin berkemampuan teknis dalam pengelolaan informasi publik. Untuk kemampuan teknis seperti melakukan uji konsekuensi, pengamanan dokumen, dan kemampuan menyajikan data secara tertulis. Selain itu, badan publik juga dituntut untuk menguasai teknologi informasi. Informasi publik menjadi suatu entitas yang tidak bisa mengalir dengan bebas, tetapi memiliki batasan-batasan. 

Badan publik wajib menyediakan delapan macam informasi publik, meliputi: 1) daftar informasi publik dibawah pengelolaannya; 2) hasil keputusan dan pertimbangan badan publik; 3) kebijakan berikut dokumen pendukung; 4) rencana kerja proyek; 5) perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; 6) kebijakan badan publik; 7) prosedur kerja pegawai; dan 8) laporan pelayanan akses informasi. Selanjutnya setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali delapan informasi publik yang menyangkut: 1) informasi publik jika dibuka akan menghambat proses penegakan hukum; 2) mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat; 3) membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; 5) merugikan ketahahan ekonomi nasional; 6) merugikan hubungan kepentingan luar negeri; 7) mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi; dan 8) mengungkap rahasia pribadi. Kesemuanya hal yang disebutkan tadi sebagai pedoman untuk memilah-milah informasi yang bersifat terbuka atau yang tertutup untuk diakses publik.

(Baca Juga : Ekspresi Positif Pawai Tanglong dan Musik Bagarakan Sahur)

Implementasi kebijakan keterbukaaan informasi publik dapat melalui situs web (website) dan melalui meja layanan, serta implementasi kebijakan keterbukaan informasi. Situs web dapat menjadi salah satu media yang wajib digunakan oleh badan publik untuk menyampaikan informasi publiknya. Keterbukaan informasi dapat dilihat melalui situs web yang mutakhir dan lengkap. Beberapa diantaranya dilengkapi dengan fasilitas interaktif, sehingga masyarakat sebagai pemohon informasi dapat bertanya jawab melalui situs web milik badan publik yang bersangkutan. Berikutnya informasi publik melalui meja layanan dimaksudkan untuk melayani permohonan informasi yang dilakukan masyarakat dengan cara mendatangi langsung kantor badan publik yang bersangkutan.

Hak masyarakat untuk mengetahui seluk beluk dan kinerja badan publik sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan dari masyarakat. Implikasi lebih jauh ketika badan publik menjalankan tugas secara konsisten, masyarakat pun akan memberikan citra positif terhadap kinerja badan publik tersebut. Citra senantiasa berhubungan dengan publik atau khalayak. Citra juga menunjukkan eksistensi badan publik di mata publik, yaitu menunjukkan pandangan masyarakat terhadap badan publik yang terbentuk dalam jangka waktu yang panjang. 

Mekanisme perolehan informasi publik harus didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Salah satu indikator untuk melihat badan publik yang bersangkutan memiliki komitmen untuk mewujudkan transparansi informasi. Semua ini bertujuan meminimalisasi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya. Tanggung jawab terhadap pengelolalan informasi harus memahami informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik untuk mendukung terciptanya masyarakat informasi yang sejahtera. Badan publik wajib menyediakan informasi yang mengandung kebenaran dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Ada informasi yang bersifat mendesak dan penting untuk segera diketahui oleh masyarakat. Cara menyampaikan informasi dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna informasi tersebut. Dengan perkataan lain, informasi tidak boleh ditahan dan direkayasa untuk kepentingan pencitraan badan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diberikan badan publik menjadi aset yang mahal untuk peningkatan kepuasan publik.(syatkmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook