Pelantikan Kades Terpilih Tahap Ke-2 Periode 2018-2024

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 06 Februari 2019 16:50, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Telah dilaksanakan Pelantikan Kepala Desa terdiri yaitu 59 orang Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 12 Kecamatan, Se-Kabupaten setempat. Dalam  kegiatan tersebut dilaksankan  di GPU Damang Batu, Rabu (6/2/2019).

Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, Ketua DPRD Gumer, Wakil Ketua I DPRD Punding Merang, beserta Anggota, Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin SIK,Msi, Pabung 1016/PLK Mayor Catur Prasetio Nugroho, dari Kejasaan Negeri Kasi Intel Hendri, SH, mewakili Pengadilan Negeri, Asisten III Agung SE, Kepala OPD se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainnya.

(Baca Juga : Barito Utara adakan rapat atasi permasalahan kemiskinan)

Pelantikan Kepala desa yang berjumlah 59 ini merupakan hasil pemilihan Kepala Desa serentak dari 59 desa yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong Memimpin pengambilan sumpah jabatan ini mengatakan, kita bangga apabila  suatu desa maju masyarakatnya, aman, tentram, Kepala Desanya mampu mengayomi seluruh masyarakat. Dan tentunya kita mengharapkan Kepala Desa yang baru dilantik mampu mengemban amanat tersebuut.

“Apabila kita memperhatikan dalam pelaksanaan PILKADES serentak yang sudah kita lakukan pada tahun 2016 dan tahun 2018, antusias dan peran serta seluruh masyarakat desa dalam menyambut pesta demokrasi dalam memilih Kepala Desa masing-masing  desa sangat baik. Hal ini dapat kita lihat melalui salah satu indikator tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih cukup tinggi,” ujarnya.

Dia menambahkan, tentu bagi kades yang masa jabatanya habis, akan menyesuaikan pada pelaksanaan pemilihan secara serentak. Sehingga, untuk mengisi yang belum ada. Maka perlu diangkat pejabat Kades dari ASN di wilayah Pembkab Gunung Mas dengan dilaksanakan, dua kali masih terdapat catatan penting yakni mengenai penetapan DPT jangan sampai menimbulkan ada permasalahan di kemudian hari.   

Bagi Kepala Desa yang baru dilantik hari ini dan Kepala Desa yang sudah melaksanakan tugasnya, dan perangkat desa, bagi pegawai Negeri ASN wajib ikut serta dan terlibat menjadi penyelenggara pemilu seperti menjadi petugas di TPS-TPS mari kiata bersama-sama tanpa terkecuaali, bagi yang sudah memiliki hak memilih, dan secara sadar untuk menyukseskan pemilu 2019.

“Kepada Camat yang melakukan verifikasi APBDES, agar lebih cermat karena itu merupakan salah satu bentuk pengawasan,” ungkapnya.

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook