Pemkab Pulang Pisau Berlakukan Perda KTR

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 04 Februari 2019 22:10, Dibaca 573 kali.


MMCKalteng - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai berlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sesuai dalam Pasal 3 Perda Nomor 4 tahun 2108 tentang kawasan tanpa rokok, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan menjaga kebersihan lingkungan pribadi, keluarga dan masyarakat.

(Baca Juga : Kominfo Sosialisasikan Sistem Pelayanan Publik)

“Dengan diberlakukannya peraturan ini sejak 26 Desember 2018 agar seluruh masyarakat Pulang Pisau, khususnya masyarakat pecinta rokok agar dapat mengetahuinya,” ujar Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, S.E., M.M ketika ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Pulang Pisau, Senin (4/2).   

Penetapan KTR secara umum meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang lebih lanjutnya di tetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ungkapnya.

Sebagaimana dengan peraturan yang telah ditetapkan, tentunya agar hal ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, ucapnya. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Adm)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook