Berkat Kebijakan dan Perjuangan Bupati, Hak Tenaga Pendidik Tetap Diberikan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 27 April 2020 22:20, Dibaca 605 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Dampak dari Virus Korona atau Covid-19 sangat luas, termasuk di Kabupaten Kapuas, sehingga adanya rasionalisasi atau pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat mengakui adanya rasionalisasi anggaran, karena untuk penanganan Covid-19 dan pengalihan sesuai keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.

(Baca Juga : Lelang Untuk Isi Jabatan Eselon II Yang Kosong)

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kapuas ini, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka di sekolah selama wabah Covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap diberikan dan itu sudah ditetapkan dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.

"Berkat kebijakan dan perjuangan dari Bapak Bupati Kapuas, maka hak tenaga pendidik tetap diberikan," tegasnya, Minggu (26/4/2020).

Suwarno menegaskan, selain itu penambahan insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen untuk pembayaran honor guru.

"Untuk pencairan dana tersebut telah melalui verifikasi Disdik Kapuas Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), yang memastikan tersedia anggaran untuk honor guru," jelasnya.

Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak didik, agar tetap ikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid di Kabupaten Kapuas.

"Kita ikuti anjuran pemerintah dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu," ucapnya.(alh/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook