Sekilas Info
Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 25 Januari 2019 00:32, Dibaca 381 kali.
MMCKalteng - Dalam rangka menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat, DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kaji banding ke DPRD Kalteng, Kamis (24/1). Dalam kunjungan itu, rombongan diterima Ketua Komisi A DPRD Kalteng Y Freddy Ering, di ruang rapat Komisi A.
Setelah pertemuan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kelembagaan Adat DPRD Kaltara Jhonny Laing Impang mengungkapkan, Kaltara merupakan provinsi baru, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan infrastruktur pembangunan diperlukan suatu aturan serta landasan, salah satunya terkait Kelembagaan Adat. Ia mengungkapkan, kelembagaan dan perangkat adat di Kalteng sama saja dengan di Kaltara. Mulai dari Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dan lain sebagainya.
(Baca Juga : Bamus Mulai Susun Jadwal)
“Jadi, kami dari DPRD bersama Pemprov Kaltara ingin membuat aturan terkait keberadaan Lembaga Adat itu. Aturan itu pun bukan hanya sekedar memberikan pengakuan, tapi juga memberikan batasan sekaligus pembinaan,” terang Jhonny, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara ini.Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengatakan, kaji banding yang dilakukan DPRD Kaltara sederhana namun strategis. Sebab, sampai sekarang ini DPRD Kalteng pun masih terus memperbaharui serta menuntaskan perda terkait kelembagaan.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, Kaltara telah memiliki produk hukum yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, sedangkan di Kalteng belum ada. Padahal, hasil dari sharing yang telah dilakukan terjadi keberadaan Perda Hak Masyarakat Adat sangat strategis. “Kalteng memang sudah ada perda kelembagaan adat, tapi masih bersifat umum dan belum sampai ke tingkat teknis. Jadi, kaji banding yang dilakukan DPRD Kaltara, justru saling mengisi,” terangnya.
Politisi dari PDI Perjuangan Kalteng ini juga menyebutkan, DPRD Kalteng sangat penting untuk segera menuntaskan perda tentang Pengakuan Hak-hak masyarakat Adat Kalteng. “Itu aspeknya sangat luas dan dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian lahan, investasi, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,” pungkas Freddy.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.