Pemprov Diminta Berikan Solusi

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 18 Desember 2019 06:45, Dibaca 17 kali.


DILARANG MEMBAKAR

PALANGKA RAYA - Dalam reses masa persidangan I tahun sidang 2019, yang dilangsungkan pekan lalu, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima berbagai keluhan terkait masalah peladang yang banyak ditangkap akibat aktivitanya membakar lahan untuk keperluan pertaniannya.

(Baca Juga : Dewan Kembali Gelar Rapat Penyusunan Tatib)

Hal itu diperoleh tim reses DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara saat bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, pekan lalu.

“Masalah larangan membakar lahan, Pemkab Lamandau mengharapkan ada solusi dari larangan itu,” kata Anggota DPRD Kalteng H Jubair Arifin, saat dibincangi di gedung dewan, Selasa (17/12).

Solusi itu sangat diharapkan oleh masyarakat disana, karena selama ini sebagian besar di daerah itu masih menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam, baik itu untuk kebutuhan sayur-sayuran maupun padi.

“Solusi itu diperlukan, agar masyarakat peladang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam, seperti menanam sayuram, padi dan sebagainya ada kepastian hukum,” tegas legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Kalteng dua periode ini mengatakan, solusi itu harus segera disikapi oleh pemerintah, agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya para peladang yang terkena dampak hukum, hanya karena ingin memenuhi kebutuhan pangannya dengan cara berladang.

“Jadi Pemprov Kalteng segera ada solusi agar bagaimana masyarakat ini agar dalam melakukan aktivitas peladangan tidak berdampak hukum terhadap apa yang telah mereka lakukan dilapangan,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook