Dewan Sepakat Depak PBS yang Rugikan Daerah

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 18 Januari 2018 07:31, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Instruksi gubernur terkait ketegasan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dianggap tidak mengikuti aturan mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Provinsi.

Pihaknya sepakat sikap orang nomor satu di Kalteng itu, yang menyatakan akan mendepak perusahaan yang hanya merugikan daerah. “Kita setuju dengan instruksi itu. Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar bahkan tidak patuh terhadap aturan, lebih baik tidak usah berinvestasi,” ucap Wakil Ketua Komisi B HM Asera kepada awak media, belum lama ini.

(Baca Juga : Legislator Muda Kalteng Ikut Demo di Jakarta )

Dirinya menambahkan memang investasi sudah menjadi bagian dari kehidupan dan pembangunan di wilayah Kalteng.

Hanya saja ada rambu-rambu yang juga harus diikuti. Keberadaan sebuah PBS atau investor tidak hanya sekadar mengeruk keuntungan pribadi saja, namun wajib berkontribusi baik bagi daerah atau warga di sekitar operasional.

Sejumlah konsep yang sudah sesuai regulasi, seperti Corporative Social Responsibility (CSR) dan lainnya.

Di sektor perkebunan sawit, pengusaha yang berinvestasi di bidang itu wajib melaksanakan program plasma dengan besaran 20 persen. Objek yang menjadi prioritas tidak lain adalah masyarakat di sekitar kegiatan perusahaan.

Secara keseluruhan program dan poin tersebut, sudah tertulis dalam UU dan aturan yang jelas.

Selain itu beberapa hal lain yang menjadi perhatian seperti pemberdayaan masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana penting lainnya. Tentunya pelaksanaannya juga harus diiringi dengan mengikuti aturan yang ditetapkan. Legislator dari PKB itu mengatakan, instruksi gubernur, merupakan bentuk keseriusan pemerintah sebut saja soal menertibkan perusahaan yang dianggap bandel. “Yang juga menjadi sorotan, PBS harus melaksanakan perizinan sesuai regulasi resmi misalnya harus ada clean and clear, Hak Guna Usaha (HGU), atau dokumen lain yang sesuai syarat wajib,” tegas wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Pulang Pisau dan Kapuas tersebut.

Untuk menindaklanjuti itu, pihaknya akan terus melaksanakan peninjauan di lapangan tentunya sesuai dengan bidang komisi dan tupoksi dewan yaitu pengawasan. Dirinya juga mengimbau jajaran SOPD bisa proaktif dalam melakukan pengecekan.

Ketika ada perusahaan yang bandel dan tidak mematuhi instruksi daerah, maka harus segera dievaluasi.

Sementara itu jajaran legislator lainnya, juga sependapat dengan keinginan itu.

Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan menegaskan agar PBS yang ada wajib melibatkan masyarakat. Jangan sampai publik di daerah hanya menjadi penonton saja. “Yang diharapkan PBS bisa merekrut tenaga kerja lokal, dalam upaya pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap investasi di suatu daerah harus diiringi dengan etika sebut saja kerja sama, koordinasi, dan keterikatan positif terhadap publik setempat.

“Kalau hanya merugikan, bahkan tidak menyejahterakan masyarakat, kenapa harus dipertahankan. Tindakan tegas menjadi alternatif yang baik, untuk tindaklanjutnya,” pungkas legislator dari Fraksi Demokrat itu. (Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook