Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Laksanakan Pemusnahan Dokumen Usang

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Desember 2018 11:13, Dibaca 1,486 kali.


MMCKalteng – Dokumen merupakan suatu benda yang berbentuk barang, gambar ataupun tulisan sebagai bukti dan dapat memberikan keterangan  yang penting dan absah. Sedangkan Dokumentasi merupakan kumpulan dari dokumen-dokumen yang dapat memberikan keterangan atau bukti  yang berkaitan dengan proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen secara sistematis serta menyebarluaskannya kepada pemakai informasi tersebut. 

Dalam bidang Keimigrasian, dokumen dianggap sebagai suatu informasi yang sangat penting dan dibutuhkan. Karena dengan dokumen tersebut seseorang bisa mendapatkan pelayanan Keimigrasian dengan baik begitu pula sebaliknya apabila dokumen yang merupakan persyaratan tidak lengkap maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diminta. 

(Baca Juga : Silaturahmi Kakanwil dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng)

Terkait dengan keberadaan dokumen tersebut, beberapa hari yang lalu tepatnya pada Kamis (13/12) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan kegiatan pemusnahan dokumen usang. Hal tersebut dilakukan untuk menggiatkan tertib administrasi di lingkungan kantor dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen /barang-barang yang sudah tidak digunakan lagi.

Pada kegiatan pemusnahan tersebut di hadiri oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agus Heriyanto, turut pula dihadiri panitia pemusnahan yaitu, Rizani, Siti Norbainah, Mesak Sutandi, Samuel Sulistyo, Beni Saputra, serta beberapa pegawai yang ada di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Dalam kegiatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen usang ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK.PB.06.04-394 tanggal 29 November 2018 dan dapat dipertanggung jawabkan.

selanjutnya sebagai penutup dan selaku ketua panitia pemusnahan, Rizani mengatakan dokumen yang sudah usang dan tidak digunakan lagi sudah semestinya harus dimusnahkan hal tersebut bertujuan demi menjaga ketertiban administrasi dan menjaga kebersihan lingkungan kantor, karena semakin banyak dokumen usang yang menumpuk, semakin besar juga kemungkinan adanya sarang penyakit yang ditimbulkan.

"Bagian dari usaha tertib administrasi, yang dipandang remeh tapi nan berarti, maka keteraturan adalah prinsip yang mutlak, mengembalikan aturan menjadi berdiri tegak”, ucap Rizani yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ini. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Des 2018)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook