Sidang TPP Membahas Usulan Perubahan Pidana Pada Masa New Normal di Bapas Pangkalan Bun

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Juni 2020 15:07, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Pangkalan Bun – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun melaksanakan sidang TPP di Aula Bapas. Sidang TPP ini dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan bahwa keputusan yang direkomendasikan sesuai dengan keadaan, fakta, serta mendapatkan kesepakatan bersama diantara Pembimbing Kemasyarakatan, Rabu (3/6/2020).

Sidang TPP kali ini membahas salah satu narapidana yang mengusulkan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara waktu. Narapidana yang berinisial D sebelumnya telah menjalani pidana selama 5 (lima) tahun berturut-turut sehingga menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara dapat mengusulkan untuk dilakukan perubahan pidana.

(Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kalteng Resmi Gunakan Pangkat Dan Atribut Lainnya)

“Pelaksanaan sidang ini tentu harus dilakukan secara intens dan berkesinambungan, terkait narapidana D, pendapat para Pembimbing Kemasyarakatan telah disampaikan sehingga PK yang menangani berdasarkan hasil rapat dapat menyimpulkan rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatannya,” tutup James Pakpahan selaku Ketua TPP. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook