Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 November 2018 15:06, Dibaca 307 kali.
MMCKalteng – Dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Divisi Keimigrasian dalam hal ini Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi terkait status kewarganegaraan.
Ketua Panitia Penyelenggara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Tri Sasongko Tjatur Sas Karna Djaja dalam laporannya mengatakan bahwa Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah untuk memberikan sosialisasi kepada pihak perangkat daerah khususnya para Lurah yang ada di Kota Palangka Raya terkait status kewarganegaan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006.
(Baca Juga : Peduli Covid-19, Rutan Buntok Konsisten Lakukan Screening Suhu Tubuh)
Dengan melibatkan 30 orang peserta yang terdiri dari para Lurah Se-Kota Palangka Raya, Rakor ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi semua kalangan terutama kepada pihak perangkat daerah dalam memutuskan status kewarganegaraan kepada agar mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Budi membuka Rakor ini secara resmi, dalam sambutannya Plt. Kakanwil mengatakan saat ini negara tidak membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus terkecuali sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 terhadap anak dari hasil perkawinan campuran kewarganegaraan yang memperoleh dwi kewarganegaraan ganda terbatas.
Disamping itu pula bukan hanya menyangkut kewarganegaraan saja, melainkan juga soal tertib administrasi kependudukan dan Keimigrasian, yag salah satunya ditandai dengan kelengkapan dokumen baik kependudukan maupun Keimigrasian.
Berdasarkan data yang ada pada Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, jumlah anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas (ABG) diseluruh Indonesia berjumlah 4.015 orang anak-anak dan usia diatas 21 tahun.
Berdasarkan undang-undang tersebut mereka diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya Indonesia atau asing. Hal ini tentu untuk mengetahui status kewarganegaraannya agar tidak menjadi masalah baik bagi Dinas Kependudukan (DUKCAPIL) maupun bagi Imigrasi sendiri.
Oleh karena itu dirinya berharap agar melalui kegiatan Rakor ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada kita semua terkait status kewarganegaan seseorang sehingga kedepan tidak terjadi permasalahan baik dari sisi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) maupun dari sisi Keimigrasian, ungkap Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Nov. 2018).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.