SP4N-LAPOR! Dibentuk Untuk Realisasikan Kebijakan No Wrong Door Policy

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 26 Agustus 2021 16:22, Dibaca 18 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas menggelar acara sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Pemanfaatan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021.

“Kepada bapak narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, kami ucapkan terima kasih karena berkenan hadir untuk memberikan materi pada hari ini. Kami juga ucapkan selamat datang di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, di Kota Kuala kurun, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas ketika menyampaikan sambutannya di Aula Bappedalitbang, Kamis (26/8/2021).

(Baca Juga : Pemkab Kobar Laksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dengan Sistem CAT)

Sebelum ada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara, mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan, tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam Good Governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.

“Untuk itu pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, seperti website (www.lapor.go.id), sms 1708 (telkomsel, indosat, three), twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (android dan iOS),” ungkapnya.


Menurut Sekda, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Artinya, tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu saat masyarakat mengadukan sesuatu.

SP4N-LAPOR! bertujuan agar organisasi penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik guna memberikan akses untuk partisipasi dalam menyampaikan pengajuan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sekda berharap setelah terbentuknya tim koordinasi ini, tim ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar, serta seluruh aduan masyarakat dapat ditanggapi, diproses dan diselesaikan oleh organisasi penyelenggara pelayanan publik dengan mengedepankan asas penyelesaian secara tepat, akurat, dan tuntas.

“Kami berharap akan tetap terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui kegiatan ini,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris menambahkan, adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat dan tuntas serta terkoordinasi dengan baik guna memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selanjutnya untuk membentuk motivasi kepada masyarakat untuk serta ikut berperan aktif dalam pembangunan di Kabupaten Gunung Mas,” tambah Ruby Haris.

Untuk diketahui, dengan adanya sosialisasi tim koordinasi yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 340 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Pejabat Penghubung Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 dapat  melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Seluruh aduan masyarakat dapat ditanggapi, diproses dan diselesaikan oleh organisasi penyelenggara pelayanan publik dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas.

Pada kegiatan tersebut, sebagai narasumber Rommy V. Koetin selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng dan Herdi Tuah selaku Kepala Seksi Media Publik. Juga diikuti oleh 9 perangkat daerah yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan beberapa perangkat daerah mengikuti secara virtual. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook