Rapat Paripurna Ke-1, Masa Sidang II 2019 DPRD Kabupaten Murung Raya

Kontribusi dari Ari Satrio Basuki, 26 Juni 2019 15:08, Dibaca 289 kali.


MMCKalteng - Murung Raya - Sebanyak 14 orang dari total 25 orang anggota DPRD Kab. Mura, Unsur  Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Insan Pers Kabupaten Murung Raya (Mura) hadiri Rapat Paripurna Ke-1, Masa Sidang II, Tahun Sidang 2019 dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Mura Jl. Gatot Subroto NO 01 Puruk Cahu. Rabu (26/06).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Murung Raya Gad F. Silam saat memimpin sidang paripurna dalam sambutannya menyampaikan, “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 pasal 298 ayat (1) tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ini merupakan kewajiban Esekutif kepada Legislatif dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah,”sambut ketua DPRD Mura

(Baca Juga : Menebar Virus Membaca di Area Pinggiran Sungai Palangka Raya)


Sementara itu, Pidato Bupati Murung Raya yang disampaikan Wakil Bupati Mura Rejikinnor “Penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, sebelumnya ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 24 mei yang lalu Pemerintah Kab. Mura telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 dan kita patut bersyukur Pemerintah daerah Murung Raya berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), diharpakan prestasi tersebut harus kita jaga dan tingkatkan untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih,”ucap Wakil Bupati Mura. (DiskominfoSP_MC: Arn).

 

Ari Satrio Basuki

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook