Warga Binaan Tandatangani Berkas Usulan Program Asimilasi

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 22 Juli 2021 14:18, Dibaca 432 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Sebanyak 6 orang Warga Binaan lakukan penandatanganan berkas pengusulan program yang dilaksanakan oleh Staf Pembinaan di pos komandan jaga sebagai perlengkapan dari persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021, Kamis (22/7/2021). Adapun berkas yang dilakukan penandatangan oleh beberapa Warga Binaan ini meliputi surat pernyataan dari Narapidana serta surat pernyataan tidak melanggar hukum, dan diharapkan dari beberapa pernyataan yang dibuat Warga Binaan ini mampu dijalankan ketika mereka menjalani program Asimilasi kelak.


Sebagai suatu keharusan yang mutlak bagi Warga Binaan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi setelah menjalani pembinaan atau rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan. Selain pernyataan tertulis, Staf Pembinaan Lapas Sukamara ini juga telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada Warga Binaan yang akan memperoleh Program Asimilasi mengenai konsekuensi pembatalan dan/pencabutan Program Asimilasi apabila Warga Binaan yang menjalankan Asmilasi di rumah tersebut melakukan pelanggaran hukum berupa pengulangan atau tindak pidana baru.

(Baca Juga : Lapas Sukamara Terima Kunjungan Dari Puskesmas Sukamara)


Kristoni Selaku Staf Pembinaan yang membidangi Program Integrasi mengingatkan kepada Warga Binaan agar dalam menjalankan Program Asimilasi ini dilaksanakan dengan patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta tidak akan mengulangi atau berbuat tindak pidana lagi. "Hal yang perlu saya ingatkan dan sangat saya tekankan kepada Warga Binaan yang akan memperoleh Program Asimilasi ini yaitu kewajiban mereka untuk mentaati syarat dan ketentuan yang diberlakukan khususnya mengenai imbauan terhadap pelaksanaan Asimilasi di rumah," tuturnya.

Dia juga menambahkan Warga Binaan yang menjalani Asimilasi di rumah tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan keamanan ketertiban maupun kaidah-kaidah dalam masyarakat. "Warga Binaan yang menjalankan Asimilasi di rumah jangan sampai melakukan pelanggaran hukum lagi, baik pengulangan tindak pidana maupun tindak pidana baru, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sehingga mereka dapat menjadi insan yang teladan dan berguna di tengah-tengah masyarakat," tambah Kristoni. (Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook