Segera Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 10 Juni 2021 07:16, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla). Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Natalia saat dibincangi di gedung dewan, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, perda tersebut sudah diparipurnakan dan bisa menjadi acuan dasar masyarakat, khususnya para peladang yang ingin mengolah lahannya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.

(Baca Juga : Ribuan Hektar Kebun Pisang Kepok di Seruyan Terserang Virus Fusarium)

“Perda tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik, namun hanya saja solusi dari adanya perda tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui secara betul tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sesuai aturan dari perda tersebut, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak salah dan sesuai dengan perda tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, keberadaan perda Dalkarla tersebut sangat dinantikan peladang. Namun masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana pemberlakuan perda itu.

“Pencegahan Dalkarla sangat penting, tapi solusinya apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Nah, itulah yang saya minta kepada pemerintah agar dapat segera mensosialisasikan solusinya kepada masyarakat, khususnya terkait teknis penerapan perda tersebut di lapangan,” pungkasnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook