Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 08 September 2026 09:30, Dibaca 171 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Sebanyak 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari sembilan provinsi dilibatkan dalam penguatan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi periode puncak Karhutla Tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
Rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago tersebut menjadi momentum untuk menyamakan langkah antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
(Baca Juga : Sahli Gubernur Yuas Elko Pimpin Pemantauan Stok dan Harga Pangan Jelang Nataru)
Di hadapan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan ratusan perusahaan, Menkopolkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pencegahan maupun pemadaman Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, jabatan, kehormatan pribadi, hingga tanggung jawab hukum.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegas Djamari.
Penegasan tersebut menempatkan pencegahan Karhutla sebagai bagian penting dari tanggung jawab seluruh pihak. Upaya pengawasan, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, hingga kecepatan dalam merespons apabila muncul titik api perlu dilakukan secara terpadu.
Bagi perusahaan, langkah pencegahan menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi. Kesiapan sumber daya, pengawasan wilayah kerja, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat di lapangan diperlukan untuk mencegah api berkembang dan meluas.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. menyampaikan, pemerintah ingin memastikan para pemegang HGU dan perizinan berusaha memahami kondisi Karhutla sekaligus menjalankan kewajibannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.
“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kalimantan Tengah menjadi salah satu dari sembilan provinsi yang mengikuti rakor tersebut. Delapan provinsi lainnya yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Rakor turut diikuti unsur pemerintah daerah, Pangdam, Kapolda, Kajari, dan Danrem dari wilayah yang memiliki kerawanan Karhutla. Dari unsur dunia usaha, sebanyak 325 perusahaan hadir, terdiri atas 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang PBPH.
Selain membahas kesiapsiagaan menghadapi puncak Karhutla, rakor juga diisi paparan dari Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai kebijakan serta langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan Karhutla.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan pencegahan sejak dini. Bagi Kalteng, sinergi pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan risiko Karhutla serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampaknya. (IAQ/Foto: Ist)