SPK Perlu “Payung Hukum”

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 07 November 2019 07:14, Dibaca 36 kali.


Dewan Sepakat SPK Belum Masuk APBD Kalteng

PALANGKA RAYA- Salah satu potensi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) berasal dari sumbangan pihak ketiga (SPK).

(Baca Juga : Aparat Diminta Selidiki Pelanggaran PT AKT)

Hanya saja sektor ini belum bisa dilaksanakan dan dimasukkan dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng karena belum ada payung hukum yang jelas.

Bahkan, upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng dalam beberapa tahun terakhir yang berusaha bagaimana SPK ini bisa menopang PAD Kalteng masih belum bisa dilaksanakan. Salah satunya karena dikhawatrikan bisa menimbulkan dampak hukum.

Dibincangi, di gedung dewan, Rabu (6/11) Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering mengatakan, dewan telah bersepakat untuk SPK masih belum bisa dimasukan ke dalam struktur APBD Kalteng. Meskipun sektor ini sangat menjanjikan dalam rangka menopang kemandirian anggaran daerah.

“Sumbangan pihak ketiga kita sepakat, belum bisa dimaksukan dalam perencanaan pendapatan karena payung hukumnya masih harus diperjelas melalui Perda. Perda khusus terkait aturan untuk pemungutan atau bisa disebut perda tentang SPK,” kata Freddy.

Legislator senior dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, memang saat ini belum ada aturan khusus dari pusat terkait apakah diperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan SPK.

Meskipun demikian, dalam arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa saja hal itu dilaksanakan pemda, asalkan ada kejelasan nilai sumbangan yang akan diberikan dari berbagai pihak dalam rangka mendukung anggaran di daerah.

“Tapi memang prinsifnya sesuai arahan dari Kemendagri bahwa SPK sah-sah saja apabila sudah ada kejelasan duit yang akan disumbangkan,” terang Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini.

Dijelaskan, dalam arahannya pihak Kemendagri mengingatkan kepada pemda, jangan sampai sekali-kali memasukan SPK dalam struktur APBD jika masih dalam tahap perencanaan dan SPK itu sendiri sifatnya tidak boleh ada unsur pemaksaan.

“Kalau masih rencana atau proyeksi-proyeksi saja, khusus untuk SPK tidak bisa. Jadi harus ibaratnya kelihatan duitnya baru bisa dimasukkan dalam APBD,” pungkasnya.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook