DPRD Bentuk Pansus Pembahasan Dua Raperda

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 02 Juni 2021 06:56, Dibaca 38 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua raperda tersebut diantaranya tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kalteng, H Jimmy Carter saat dibincangi di gedung dewan, Senin (31/5/2021). Menurutnya, antara DPRD dan Pemprov Kalteng telah sepakat membentuk pansus untuk membahas sejumlah raperda, baik raperda inisiatif Dewan maupun raperda usulan dari pemerintah.

(Baca Juga : Terus Maksimalkan Penanganan Karhutla )

“DPRD Kalteng dan Pemprov telah mencapai kesepakatan untuk pembentukan pansus terhadap sejumlah raperda, diantarannya mengenai Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS. Ke depannya masing-masing fraksi diharapkan dapat menugaskan anggotanya dalam pansus tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, untuk pansus raperda Cagar Budaya di Ketuai Duwel Rawing, sedangkan pansus Pengelolaan DAS diketuai Lohing Simon, dengan dibantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Masing-masing pansus dibantu Bamperda dan Komisi-Komisi agar pansus bisa bekerja optimal. Pansus dari Pemprov sebelumnya juga sudah terbentuk dan Dewan juga membentuk dua pansus untuk itu. Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan DPRD Kalteng, mengingat pentingnya pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, Guntur Talajan menyampaikan apresiasi kepada para legislator DPRD Kalteng yang telah melaksanakan pembahasan khususnya raperda Cagar Budaya yang telah hampir mencapai pada tahap akhir. Dimana raperda tersebut diharapkan mampu mengakomodir keberadaan sejumlah cagar budaya seperti Rumah Betang, situs-situs bersejarah lainnya agar keberadaannya tetap terjaga.

“Harapannya setelah raperda ini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi payung hukum bagi keberadaan Cagar Budaya kita. Mengingat cagar budaya harus dijaga dan dipelihara dengan tidak menghilangkan keasliannya. Perda betujuan melindungi cagar budaya dari penggusuran, perusakan, pencurian dan juga upaya melestarikan,” pungkasnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook