Bahas 4 Raperda, Dewan Bentuk 2 Tim

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 31 Oktober 2017 07:58, Dibaca 65 kali.


PALANGKA RAYA-Guna mempercepat pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kalteng yang diajukan oleh Pemprov Kalteng, DPRD Kalteng membentuk dua tim pembahas. Hal itu merupakan keputusan rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng bersama tim dari Pemprov Kalteng yang dilangsungkan, di ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (30/10). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng H Heriansyah dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi, sementara dari Pemprov Kalteng dipimpin Plt Sekda Kalteng, H Mugeni.

Dalam kesempatan itu, H Heriansyah mengatakan, rapat yang digelar tersebut dalam rangka menindaklanjuti empat raperda Kalteng, yang diajukan oleh Pemprov Kalteng, beberapa waktu lalu, di mana keempat raperda tersebut telah melalui berbagai mekanisme mulai dari pengajuan, kemudian pemandangan umum fraksi hingga jawaban kepala daerah atas pengajuan empat raperda tersebut. “Untuk tim pembahasan keempat raperda ini, kita bentuk dalam dua tim,” kata Heriansyah. Dua tim tersebut, untuk tim pertama atau tim A akan membahas raperda retribusi jasa umum dan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD). “Untuk tim B akan membahas retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” terangnya.

(Baca Juga : Anjungan Kalteng Di TMII Sebagai Gerbang Etalasenya Kalteng)

Dalam rapat kemarin, DPRD Kalteng juga mengingatkan kepada Pemprov Kalteng agar dalam penyampaian raperda, agar juga melibatkan pihak badan pembentukan peraturan daerah (Bapem-Perda). “Hal ini penting, agar sebelum dilakukan pembahasan ada harmonisasi terlebih dahulu,” ungkap Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kalteng, HM Anderiansyah.(Rovie - Foto : Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook