Rutan Kuala Kapuas Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Pemeriksaan Barang dan Makanan Titipan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 26 April 2021 13:29, Dibaca 1,296 kali.


MMCKalteng - Kapuas – Di tengah bulan Ramadhan tahun ini, pandemi Covid-19 belum juga reda. Akibat dari pandemi ini mengharuskan layanan Pemasyarakatan memberlakukan aturan baru seperti tidak ada layanan kunjungan. Meskipun layanan kunjungan ditiadakan dan diganti layanan video call, layanan titipan barang dan makanan masih diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.


Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas tetap membuka layanan penitipan barang dan makanan di bulan Ramadhan ini. “Sebelum bulan Ramadhan, layanan penitipan barang dan makanan biasa dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 wib sampai 11.00 wib. Selama bulan Ramadhan jam layanan penitipan barang dan makanan diubah menjadi pukul 14.00 wib sampai 16.00 wib,” ujar Toni selaku Kepala Rutan Kuala Kapuas, Sabtu (24/4/2021).

(Baca Juga : Kuatkan Tata Nilai PASTI, Lapas Palangka Raya Adakan Workshop Bagi Agen Perubahan)


Petugas Pintu Utama (P2U) yang sedang bertugas, I Made Segor dan Agus Salim, terlihat sedang melakukan penggeledahan makanan titipan. “Selama bulan Ramadhan, layanan penitipan barang dan makanan alami peningkatan dari biasanya. Penggeledahan barang dan makanan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” tutur Segor.

Bagi keluarga WBP yang menitipkan barang dan makanan juga tak luput dari aturan protokol kesehatan yang diterapkan di Rutan Kuala Kapuas. Keluarga WBP diwajibkan mencuci tangan sebelum mendaftar, menggunakan masker dan menjaga jarak, ini dilakukan demi kenyamanan sesama penitip barang dan makanan serta petugas Rutan Kuala Kapuas yang sedang bertugas. (Red-Dok, Kumham Kalteng, April 2021)

 

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook