Tindaklanjut Surat dari Kapusdatin, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi SIMDATIN

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 13 April 2021 15:53, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Demi menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Diana Soekowati beserta beberapa pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi pelaporan aplikasi melalui SIMDATIN, Selasa (13/4/2021). SIMDATIN merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan aplikasi yang telah dibuat oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM baik secara mandiri maupun dengan instansi lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Hingga hari Jumat (9/4/2021), jumlah layanan publik yang telah dilaporkan melalui SIMDATIN sebanyak 40 layanan dari total 628 layanan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaksanakan Sosialisasi Pelaporan Aplikasi melalui SIMDATIN dalam rangka penyelenggaraan Layanan Publik Online Kemenkumham (OKe Kumham).

(Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Terima Masker)


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Diana Soekowati beserta beberapa pegawainya mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara virtual di ruangan masing-masing. Sosialisasi dimulai dengan pemaparan dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Hermansyah Siregar. Ia memaparkan alur verifikasi aplikasi dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis pada SIMDATIN sehingga jika sesuai kriteria dapat dimasukkan dalam aplikasi OKe Kumham.

Pemaparan selanjutnya dari Perwakilan Pusdatin, Husni Thamrin yang menyampaikan panduan dan tata cara pendaftaran serta pelaporan aplikasi pada SIMDATIN. Dimana dalam hal ini pula menjelaskan tujuan UPT melapor ke Kantor Wilayah terkait aplikasi dan website yang dimiliki.


“Kepada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis memang sesuai dengan kebijakan di dalam Keputusan Menteri tersebut, pengajuan untuk bisa menginput ke dalam aplikasi ini baru diperoleh haknya kepada Kantor Wilayah, dengan tujuan agar Kantor Wilayah juga mengetahui aplikasi apa saja yang dimiliki setiap satker UPT,” tuturnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook