Kode Etik, Wujudkan ASN Insan Imigrasi yang Berintegritas, Berwibawa, Profesional, dan Bertanggung Jawab

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 30 Maret 2021 09:03, Dibaca 325 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memiliki agenda kegiatan yang cukup padat pada minggu - minggu akhir bulan ini. Selain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Senin (29/3/2021) pagi, juga dilaksanakan giat sosialisasi kode etik pegawai imigrasi bagi seluruh pegawai dan CPNS imigrasi sampit yang berlangsung di aula kantor dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom Meeting untuk dapat diikuti oleh pegawai yang berada di UKK Kotawaringin Barat dan pegawai yang melaksanakan WFH.

Poin penting pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan pegawai insan imigrasi yang yang berintegritas, berwibawa, profesional, dan bertanggung jawab, terlebih dalam mencapai terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Bebas dari Korupsi (WBK). Kepala kantor, Bugie Kurniawan di sela - sela kegiatan mengikuti pelatihan kepemimpinan Administrator menyempatkan untuk membuka giat sosialisasi dan memberikan arahan kepada seluruh pegawai.

(Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022 )


Bagaimanapun, peran penting kepala kantor sebagai role model dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah WBK sangat diembannya dengan penuh tanggung jawab dan harapannya seluruh pegawai dapat terpacu untuk memberikan yang terbaik dalam pencapaian ZI menuju WBK tahun ini.

“Kepada seluruh pegawai imigrasi Sampit agar selalu menerapkan pentingnya kode etik dalam lingkup pribadi, berorganisasi dan bermasyarakat,” tutupnya.


Dalam sosialisasi ini, Kepalda Sub Bagian Tata Usaha, Luker Munthe selaku narasumner memberikan pointer persentasi kepada seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut. Penekanan pentingnya disipilin dan tata tertib yang terlaksana dengan baik dapat membangun suasana kerja yang profesional dan kondusif, yang paling penting meningkatkan citra dan kinerja pegawai insan imigrasi. Garis besar sosialisasi kode etik pegawai imigrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010. Seluruh kegiatan berjalan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook