Pengamanan Aset BMN Terus Digenjot

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 03 Maret 2021 11:27, Dibaca 29 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pengamanan aset Barang Milik Negara menjadi salah satu fokus Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2021. Seluruh satuan kerja diminta melakukan hal yang sama.

Kakanwil H. Abd. Rasyid di Palangka Raya, Rabu (3/3/2021) mengatakan, seluruh satuan kerja lingkup Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa seluruh aset BMN telah tercatat dan didukung dengan bukti kepemilikan yang sah. Tak hanya itu, aset BMN berupa tanah dan bangunan juga harus diamankan dengan melakukan pemagaran, serta memasang papan identitas aset.

(Baca Juga : Kakanwil Ingatkan Moderasi Beragama Kepada Guru Madrasah di Maliku)

“Melalui Subbagian Umum dan Humas, kami telah mengirimkan contoh desain papan pengamanan aset BMN ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar menjadi pedoman,” ujarnya.

Kemudian, semua satuan kerja juga diingatkan untuk melakukan penyesuaian atas dokumen Surat Ijin Penggunaan (SIP) aset kendaraan bermotor, rumah dinas, perangkat penunjang kerja, atau aset BMN lainnya. Ketentuan atas pengamanan aset BMN tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 720 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengamanan Aset Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama.

“Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan kepatuhan yang sama dari KUA, MIN, dan MTsN pada wilayah kerjanya,” tegas H. Abd. Rasyid.

“Dan secara berkesinambungan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah melalui Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, dan/atau Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara,” imbuhnya. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook