Kemenag Kalteng Siap Jalankan Pedoman Peringatan Dini Pengelolaan Keuangan Negara

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 16 Februari 2021 15:00, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengeluarkan pedoman peringatan dini pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama. Pedoman itu ditandatangani oleh Irjen Deni Suardini, ditujukan kepada seluruh satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Kakanwil H. Abd. Rasyid menyatakan komitmennya untuk menjalankan pedoman tersebut. Sejauh ini, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelaksanaan keuangan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

(Baca Juga : Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM))

“Dan adanya surat dari Irjen Kemenag itu akan semakin memperkuat komitmen dan upaya kami untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang terhindari dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap H. Abd. Rasyid di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).

Untuk memastikan komitmen yang sama dari seluruh jajarannya, H. Abd Rasyid mengatakan pihaknya akan segera meneruskan surat Irjen Kemenag tersebut ke semua satuan/unit kerja. Kemudian, melalui unit kerja terkait akan dilakukan pengawasan secara berkelanjutan atas pelaksanaan pedoman tersebut.

“Ini adalah wujud pengawasan intern pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dengan memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya,” beber H. Abd. Rasyid.

H. Abd. Rasyid menurutkan bahwa pedoman tersebut menjadi sebuah hal yang wajib dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua aparatur lingkup Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah. Semua itu untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta birokrasi yang melayani.

Pedoman yang dikeluarkan Irjen Kemenag itu diantaranya berisi tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi. Kemudian, pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Agama agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.

Selanjutnya adalah prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money). Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis.

“Dan terdapat pula beberapa pedoman lainnya yang secara keseluruhan akan kami kawal dan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” ucap H. Abd. Rasyid.

“Bagi seluruh satuan/unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Kalteng saya wajibkan untuk menjalankan pedoman tersebut,” tegasnya. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook