Bapas Sampit Terima 17 WBP Dari Lapas Sampit Untuk Ikuti Program Asimilasi Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 29 Januari 2021 08:14, Dibaca 20 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Bertempat di pendopo ruang registrasi Lapas Kelas II Sampit, Bapas Sampit melalui petugas Pejabat Kemasyarakatan Rusman dan Nabhan melaksanakan kegiatan serah terima WBP Lapas Sampit sebanyak 17 (tujuh belas) WBP. WBP tersebut terdiri dari 13 (tiga belas) WBP pria, dan 4 (empat) WBP wanita yang mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Kamis (28/1/2021).


Rusman dan Nabhan selaku PK Bapas Sampit memberikan arahan kepada 17 WBP Lapas Sampit yang memperoleh program asimilasi agar menjalankan program tersebut sebaik mungkin dengan mentaati semua ketentuan hukum pelaksanaan program asimilasi sesuai Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020.

(Baca Juga : Lapas Narkotika Kasongan Edukasi Warga Binaan Melalui Lomba Mencuci Tangan)


Rusman mengatakan, "Anda sekalian WBP Lapas Sampit yang hari ini telah mendapatkan kesempatan program asimilasi tahap ke-2, jangan sampai melanggar hukum kembali, tetap di rumah saja dan patuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, selain itu jangan lupa untuk melapor kepada pihak Bapas Sampit melalui petugas PK minimal satu minggu sekali," pesannya.

Pihak keluarga dalam kesempatan ini juga turut datang menyambut ketujuh belas WBP Lapas Sampit yang mengikuti program Asimilasi tahap ke 2 di tahun 2021. Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit menyampaikan, "Mengingatkan juga kepada pihak keluarga WBP agar sama sama mengawasi dan membimbing WBP yang mendapatkan program asimilasi dengan baik, laporkan kepada kami pihak Lapas dan Bapas Sampit, apabila para WBP program Asimilasi ini berulah kembali," ucapnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook