Asimilasi Rumah Narapidana Lapas Sampit

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 28 Januari 2021 15:10, Dibaca 522 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kali ini mengeluarkan 19 (Sembilan belas) narapidana untuk menjalani asimilasi rumah, Kamis (28/1/2021). Sebelumnya telah dilaporkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja Suhaimi pada tanggal 25 Januari 2021 yang lalu, Lapas Sampit sudah mengeluarkan 16 (enam belas) narapidana yang memenuhi syarat untuk menjalani Asimilasi Rumah dan sudah terverifikasi sebanyak 115 narapidana yang mendapatkan program ini dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2021.

"Hari ini Lapas Sampit akan mengeluarkan sebanyak 19 (Sembilan belas) narapidana yang memenuhi syarat dan ini merupakan pengeluaran narapidana untuk menjalani asimilasi rumah pada tahap kedua di tahun 2021," jelas Suhaimi.

(Baca Juga : Pastikan Pelayanan Prima,Kadivmin Lakukan Bintorwasdal Rupbasan )

Selanjutnya dikatakan seperti sebelumnya bahwa dasar dari program ini adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas /Rutan.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto langsung memberi ucapan selamat dan memberikan arahan kepada para narapidana yang menjalani program asimilasi rumah.

"Jalani asimilasi rumah ini sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, jangan sampai melanggar pidana lagi yang akhirnya Surat Keputusan Asimilasi kami cabut dan tetap jaga kesehatan," perintahnya.

Selain itu, Kalapas juga berkesempatan menyapa dan menitipkan pesan kepada keluarga para narapidana. "Hari ini saya serahkan kembali narapidana kepada pihak keluarga dan bantu Bapas Sampit untuk melakukan pengawasan serta kalau ada hal-hal selanjutnya yang akan ditanyakan silahkan hubungi kontak person yang sudah kami sediakan," tutur Agung.


Dari beberapa keluarga narapidana yang diajak interaksi, Kalapas menyatakan, "Terima kasih atas pelaksanaan program asimilasi rumah, pengurusannya mudah dan semua layanan yang dilakukan Lapas Sampit bersifat gratis/tidak dipungut biaya apapun serta mereka bersedia melakukan pengawasan kepada narapidana yang menjalani asimilasi rumah," imbuhnya.

Sebelum diadakan acara serah terima kepada pihak keluarga dan sebelum meninggalkan Lapas, para narapidana melakukan sujud syukur. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan aman. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook