Rutan Kuala Kapuas Gelar Media Gathering Bersama Kominfo dan Media

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 28 Januari 2021 12:39, Dibaca 328 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Berbagai spekulasi maupun pendapat yang tengah beredar mengenai asimilasi narapidana di lingkungan masyarakat selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan bagi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas untuk menyelenggarakan kegiatan media gathering. Kegiatan tersebut diisi dengan pembahasan mengenai syarat dan tata cara Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.32 tahun 2020 dan Rutan Kapuas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui media massa, Rabu (27/1/2021).

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat dengan memenuhi beberapa syarat yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu, WBP harus aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua), serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya sebagaimana diatur dalam permenkumham No.32 Tahun 2020.

(Baca Juga : Sholat Zuhur Berjamaah Petugas dan Warga Binaan Lapas Sukamara)

Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan di pondok Harapan Rutan Kuala Kapuas jam 9 pagi. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh tamu undangan dari kalangan media dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas dengan harapan dapat menjadi penyalur informasi yang benar dan tepat ke lingkungan.


Kepala Rutan Toni Aji priyanto menyampaikan bahwa isu-isu yang kemungkinan menjadi kendala adalah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh Narapidana itu sendiri.

“Bisa jadi Narapidana yang meminta uang kepada keluarga di rumah dengan alasan untuk memperlancar urusan Asimilasi di rumah atau layanan lainnya, padahal kami pegawai tidak pernah meminta uang atau barang karena kami sudah berkomitmen untuk no pungli. Dan kami sudah berupaya untuk mewujudkan Rutan Kuala Kapuas WBK/WBBM,” jelasnya.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh kasubsi pelayanan tahanan (Yantah) Wahyu Cahyadi menanggapi pertanyaan salah satu awak media mengenai kriteria berkelakuan baik yaitu para WBP tidak melakukan pelanggaran selama di Rutan, seperti tidak melakukan tindakan kriminal, menggunakan hp, mengikuti kegiatan senam dan keagamaan yang ada di Rutan. Sebagai penutup, Toni Aji Priyanto menambahkan bahwa keberhasilan Permenkumham no.32 tahun 2020 akan memberikan dampak yang positif untuk seluruh elemen.


“Tidak hanya bagi WBP tetapi juga bagi seluruh petugas Rutan Kuala Kapuas untuk menunjang terciptanya Rutan menuju WBK/WBBM melalui pemberitaan informasi yang positif dan bermanfaat dari media massa ke lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Julianoor. Selama kegiatan berlangsung tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan skrinning penyemprotan di bilik sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan pengisian kunjungan buku tamu di P2U, menjaga jarak, menggunakan masker serta mencuci tangan. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook