Bupati Kapuas Tegas Optimalkan Penanganan Karhutla

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 09 Oktober 2018 10:23, Dibaca 40 kali.


MMCKalteng – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT tegaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat Kabupaten Kapuas mengenai Optimalisasi Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 360/688/BPB-PK/5/IX/2018 tanggal 28 September 2018 perihal penanganan darurat bencana kebakaran dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

(Baca Juga : 73.561 Jiwa Masyarakat Kalteng Didaftarkan Program JKN-KIS)

Berdasarkan data yang diihimpun oleh Tim Posko terpadu melalui PUSDALOPS-PB BPBD Kabupaten Kapuas, sepanjang bulan September 2018 terdapat peningkatan jumlah titik Hot Spot di Kabupaten Kapuas yaitu terpantau 571 titik dengan jumlah kejadian karhutla 63 kejadian dan luasan yang terbakar selama September 2018 seluas 1.399,5 Hektar.

Berdasarkan hal tersebut Bupati Kapuas Ben Brahim menyampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah serta Camat se Kabupaten Kapuas bahwa pada saat ini Kabupaten Kapuas  berstatus siaga darurat bencana karhutla sesuai Keputusan Bupati Kapuas Nomor 232/BPBD tahun 2018 terhitung sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018. Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Satgas Karhutla dan BPBD Kabupaten Kapuas sebagai langkah mengoptimalkan penanganan bencana.

“Upaya pencegahan dini dapat dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan serta himbauan kepada masyarakat agar dapat membersihkan dan memanfaatkan lahan terlantar milik pribadi untuk usaha yang produktif serta tidak membakar lahan secara sembarangan terutama pada musim kemarau” kata orang nomor satu di Kabupaten Kapuas tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, perlunya mengaktifkan posko lapangan dengan melibatkan Tripika, Kepala Desa/Lurah, Tokoh masyarakat, pemuda dan relawan serta bersama melakukan pemantauan ke wilayah-wilayah yang rawan terjadi karhutla. Selanjutnya, agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang bergerak di bidang pertanian/perkebunan dan kehutanan untuk berperan aktif dalam penanggulangan bencana karhutla hal ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 11 tahun 2015 tentang PBS bidang pertanian/perkebunan dan kehutanan wajib memiliki sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Camat mendorong kepada seluruh Kepala Desa untuk memanfaatkan penggunaan dana desa (DD/DAD) untuk pengadaan alat penanggulangan bencana sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku” tegas Ben.

Dalam suatu kesempatan saat mengunjungi lokasi kebakaran pemukiman beberapa waktu yang lalu, orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini juga mengajak agar berhati-hati dalam menjaga lingkungan sekitar menggunakan kompor dan listrik secara cermat sehingga tidak terjadi lagi kebakaran tertuma dilingkungan pemukiman masyarakat. (hmskominfo)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook