Delapan Orang WBP Lapas Sukamara Ikuti Sidang TPP

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 01 September 2020 14:43, Dibaca 26 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Bertempat di ruang Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, dilaksanakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana melalui proses sidang ini akan menentukan warga binaan mana yang memenuhi syarat untuk diusulkan program asimilasi rumah, pengusulan cuti bersyarat, dan tamping kebersihan blok, Selasa (1/9/2020).


Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dari hasil sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan menetapkan 3 orang berhak mendapatkan program asimilasi rumah, 4 orang tamping kebersihan blok dan 1 orang belum memenuhi syarat untuk diusulkan Cuti Bersyarat.

(Baca Juga : Sholat Zuhur Berjamaah Petugas dan Warga Binaan Lapas Sukamara)


Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah mereka yang telah melalui proses pengamatan selama menjalani masa pidana. Salah satunya berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.

Menurut Ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Budi menyampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk selalu mentaati aturan yang ada di Lapas. "Kalian harus mentaati aturan yang ada di Lapas dan bagi kalian yang akan diusulkan program untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan," tuturnya.

Dia juga berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang nantinya mendapatkan program asimilasi rumah, agar diikuti sesuai aturan asimilasi yang berlaku. "Bagi kalian yang mendapatkan program asimilasi rumah, kalian bukan bebas murni tapi kalian masih di bawah pengawasan kami. Apa yang menjadi ketentuan asimilasi, harus kalian taati," tutup Budi. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook