Lapas Sampit Ikuti Upacara Pemberian Remisi Serempak Secara Virtual

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 17 Agustus 2020 08:16, Dibaca 637 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto beserta jajarannya juga tidak ketinggalan para Warga Binaan yang terpilih untuk kembali mengikuti Upacara Pemberian Remisi serempak  pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia secara virtual, Senin (17/8/2020). Kegiatan Upacara pemberian remisi dengan serempak yang diikuti seluruh Wilayah ini dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram Nusa Tenggara Barat.


Serangkaian acara diikuti dengan khidmat oleh Kalapas beserta jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit sampai pada puncak acara yaitu pemberian remisi dengan serempak yang dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kepada 2 (dua) orang Warga binaan Pemasyarakatan sebagai pewakilan di Lapas Kelas IIB Sampit. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menyampaikan, "Saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI ke-75," ucapnya.

(Baca Juga : Kegiatan Rutin Kalapas Sampit)


Kalapas juga menambahkan, "Bahwa WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 421 (empat ratus dua puluh satu). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 diketahui bahwa 421(empat ratus dua puluh satu) orang WBP Lapas Sampit (semua yang diusulkan) berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini dengan rincian : Remisi Umum I (pengurangan masa pidana) sebanyak 413 (empat ratus tiga belas) narapidana dengan besaran 1 s/d 5 bulan, sedangkan Remisi Umum II (dinyatakan habis masa pidana) sebanyak 8 (delapan) orang narapidana dengan besaran pengurangan 4 s/d 5 bulan," ucapnya.

"Namun untuk yang mendapatkan Remisi Umum II tidak dapat langsung menghirup udara bebas dikarenakan masih harus menjalani subsider (pidana pengganti denda)," tuturnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook