Sosialisasi dan Bimtek Pelaporan E-LHKPN

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 20 September 2018 07:25, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng -Jajaran DPRD Provinsi Kalteng menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/9). Kedatangan tersebut bertujuan menggelar sosialisasi Peraturan KPK No.7/2016, dan bimbingan teknis (Bimtek) tatacara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), secara elektronik (e-LHKPN).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat gabungan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran dewan dan dipimpin secara langsung Wakil Ketua DPRD Kalteng H Heriansyah. Sementara perwakilan dari KPK Olivia Kartika, memaparkan kepada jajaran dewan terkait dua agenda tersebut.

(Baca Juga : Mahasiswa UMP Kunjungi DPRD Kalteng)

Dalam moment tersebut, para legislator mengikuti, sekaligus melihat simulasi pengisian e-LHKPN yang dilakukan secara online. Di mana awalnya sistem tersebut, masih menggunakan konsep manual.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah mengatakan, sejak pihaknya pertama masuk menjadi anggota dewan sudah ada acuan terkait pengisian LHKPN tersebut.

“Tapi saat itu masih sistem manual, dan kini dengan peraturan yang baru sudah menggunakan elektronik,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui usai kegiatan.

Untuk itu pihaknya sangat mendukung dengan konsep tersebut yang nantinya akan memudahkan dewan dalam melaporkan harta kekayaan.

Selain itu bisa dikatakan pelaporan semacam ini merupakan hal yang sangat baik mengingat sebagai wakil rakyat, masyarakat berhak mengetahui harta kekayaan tersebut. Tentunya harta ketika belum menjabat, hingga sudah duduk sebagai anggota dewan. Artinya apa yang pihaknya terima, benar-benar dilaporkan kepada negara.

Pihaknya juga sempat menanyakan terkait sanksi apabila tidak dilaksanakan, dimana sesuai penjelasan sudah ada UU atau aturan jelasnya.

Namun yang menjadi perhatian terkadang kendala dalam pelaksanaan elektronik, bisa saja datang dari jaringan yang kurang maksimal atau sebagainya.

“Namun melalui admin yang nantinya tersedia di sekretariat dewan (Setwan) provinsi, kita bisa melaksanakan itu sesuai aturan. Jumlahnya kita harapkan tidak hanya satu orang, tapi lebih dari itu,” ucap wakil rakyat dari Dapil II, yang meliputi Kotim dan Seruyan tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi A DR P Lantas Sinaga, juga mengapreasiasi adanya konsep yang baru ini. Hanya saja sistem yang dijalankan sangat mendetail, dan menggunakan komputerisasi serta jaringan online. Apalagi tidak semua anggota dewan, ucapnya, memahami penggunaan secara elektronik menyeluruh.

“Kami sarankan perlu adanya dari jajaran Setwan, nantinya bisa menjadi pendamping atau admin yang selain mengajari juga memberikan masukan untuk pengisian form-form secara online itu,” ucap legislator dari Partai Hanura tersebut.

Kendati begitu pihaknya mendukung dengan apa yang dilakukan KPK, terkait pelaporan kekayaan. Hal itu mesti dilaksanakan mengingat wajib transparannya harta kekayaan seorang penyelenggara negara atau wakil rakyat seperti pihaknya, terhadap publik umum.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook