Kerjasama Dengan BPHN, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH Tingkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 14 Agustus 2018 13:53, Dibaca 1,219 kali.


Palangka Raya – Dalam rangka memberikan pemahaman dan bimbingan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah terkait penataan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi di portal nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH Selasa (14/08) bertempat di ruang serbaguna Kantor Wilayah Jalan Adonis Samad Palangka Raya.

Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Bidang Hukum Diana Soekowati dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dengan diikuti 28 orang peserta terdiri dari Pejabat/Pegawai bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah. 

(Baca Juga : Kalapas Sukamara Ungkap Pentingnya Pengawasan)

Lebih lanjut disampaikannya pada kegiatan ini bahwa ada 2 narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI pada yakni Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Dwi Rahayu yang akan membawakan materi Kebijakan Pengelolaan JDIHN, dan dari Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Pusdokjarinforkumnas  Sri Handayani yang akan menyampaikan materi tentang Website dan Integrasi dengan JDIHN. Sedangkan Narasumber dari Kantor Wilayah disampaikan langsung oleh Yoseph Kakanwil Kemenkumham Kalteng dengan materi Peran Kanwil Kemenkumham dalam rangka mendukung Program Pemerintah guna Mewujudkan Basis Data Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terintegrasi.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutan yang dibacakannya dikatakan bahwa Jaringan Dokumentasi Hukum merupakan suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian informasi pelayanan informasi hukum kepada publik secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, para petugas yang menangani JDIH ini hendaknya mengetahui dan menguasai tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal ini karena dengan pemanfaatan TIK tersebut tentunya dapat memudahkan kita sebagai pengelola dalam rangka membangun JDIH yang terintegrasi secara nasional. Sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum nasional serta mampu memenuhi kebutuhan akan dokumen dan informasi hukum lainnya khususnya yang terkait dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH Tingkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini diharapkan mampu memberikan manfaat dalam pelaksanaan Dokumentasi dan informasi hukum yang baik. Terutama dalam meningkatkan akses publik dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka memiliki pengetahuan serta kesadaran akan taat kepada hukum, khususnya di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila Kalimantan Tengah ucap Hajrianor.   (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Agust 2018).

 

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook