Rakor PPID Di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Widianatalia, 26 Juni 2018 13:04, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/6).  

Rakor diikuti oleh peserta dari PPID utama Provinsi Kalimantan Tengah, PPID Pembantu pada masing-masing SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan didampingi dengan admin yang telah ditetapkan serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Guntur Talajan, S.H.,M.Pd. Narasumber pada acara Rakor yaitu PPID utama Provinsi Kalimantan Tengah dari Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Baryen, ST, M.Eng, Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Laura Andalina, SP, Msi dan Komisioner KI Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina,SP.MMA.

(Baca Juga : Diskominfo Prov. Kalteng Gelar Sarasehan Pegiat Media)

Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi disamping untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pejabat PPID utama Provinsi Kalimantan Tengah dan PPID utama Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah juga sebagai sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi serta sebagai sarana alat monitoring dan evaluasi bagi PPID utama.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Herson B Aden, M.Si dalam sambutannya sekaligus membuka acara Rakor menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Melalui kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah juga berharap setelah acara Rakor pada tanggal 26 Juni 2018, semua pejabat PPID pada setiap perangkat Daerah dapat mengimplementasikannya pada unit kerja masing-masing. Selain itu, bagi perangkat Daerah lingkup pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar segera mengaktifkan PPID dengan menyusun dan melengkapi daftar informasi publik beserta dokumen pendukungnya serta menguploadnya pada website PPID Provinsi Kalimantan Tengah.(Foto:Asep)

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook