Sidang Perdamaian Adat Dayak, PT Mustika Sembuluh.

Kontribusi dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kalteng, 14 Mei 2018 12:10, Dibaca 381 kali.


MMCKalteng - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah mengadakan sidang perdamaian adat dayak terhadap PT. Mustika Sembuluh, senin (14/5) di Rumah Betang Eka Tingang Nganderang Jl. DI Panjaitan, Palangka Raya.

Sidang dihadiri oleh Ketua DAD kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Majelis Adat, Pandawa sebagai penuntut. PT Mustika Sembuluh dihadiri oleh deputi dan area manager mendengarkan pembacaan tuntutan dan keputusan sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB

(Baca Juga : Hadiri Musrenbangnas, Wagub Edy Pratowo Tekankan Pentingnya Keselarasan Untuk Wujudkan Astacita)

Sebagaimana diketahui bahwa sidang perdamaian adat ini dilakukan karena pada tanggal 10/2/2018 terjadi aksi pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Jalan Jenderal Sudirman Km 59 Sampit oleh sekelompok security menggunakan seragam PT. Mustika Sembuluh.

Dewan Adat Dayak (DAD) mengecam keras aksi pengerusakan situs adat, namun itikad baik dari PT. Mustika Sembuluh untuk berdamai, maka sidang perdamaian adat dayak dilakukan. (FB)

Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook