Dialog Interaktif Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Bravo Fm

Kontribusi dari Ahmad Saifuddin, 09 Mei 2018 12:59, Dibaca 371 kali.


MMC Kalteng – Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah melakukan dialog interaktif melalui siaran On Air di Radio Bravo FM, 104.2 di Jalan Punai, Rabu (9/5) dengan tema Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.

Hadir sebagai narasumber  yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Baryen, ST, M.Eng dan Kepala Seksi Penegendalian Informasi Publik Laura Andalina, SP, MSi dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjelaskan tentang informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

(Baca Juga : Diskominfo Kalteng Gelar Ramah Tamah Dengan Dirjen IKP)

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan  negara baik. Pemberlakuan Undang-Undang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan sederhana.

Dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah dan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118.44/14/2018 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Tengah , yang mana pengelola disebut sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) yaitu pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan , pendokumnetasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkunagan Pemerintah Daerah (Badan Publik), yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.

Cara memperoleh informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (email) ke : @kalteng.go.id atau website : ppid.kalteng.go.id. Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon : (0536) 3221090, Fax : (0536) 3221674, pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.

Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, dan dapat diperpanjang lagi selama 7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi dikecualikan atau tidak. (Asep).

 

Ahmad Saifuddin

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru