BNN Kota Palangka Raya Lakukan Desiminasi P4GN Bagi Andikpas Dan Petugas LPKA Kelas II Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 08 Juli 2020 11:41, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya melakukan Desiminasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Sosialisasi Inpes No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024  kepada Petugas dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya, Selasa (7/7/2020). Narasumber adalah AKBP Miga Nugroho, SH (Kepala BNN Kota Palangka Raya) dan Dr. Kusnida Indrajaya, M.Si (Dosen Universitas Palangka Raya).


Dilaksanakan secara virtual melalui google meet, Selasa (7/7/2020) dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. Dengan metode ceramah dan tanya jawab, secara aktif membuat para peserta dapat dengan mudah menyerap informasi yang disampaikan oleh narasumber.

(Baca Juga : Petugas Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Lakukan Vaksinasi Tahap I)


Sasaran utama kegiatan ini adalah Andikpas, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Dalam paparan narasumber disampaikan sebanyak 3.3 juta penduduk Indonesia sampai lebih dari 5 juta mengonsumsi narkoba. Estimasi kerugian ekonomi dari narkoba adalah Rp 74,4 Triliun pemakainya usia produktif dari 10-59 tahun.

Indonesia darurat narkoba, peringatan ini sudah sangat tidak asing kita dengar. Narkoba merupakan kasus kejahatan nomor 1 di Kalimantan Tengah melebihi tindak pidana lainnya, maka dari itu upaya dalam memberantas narkoba harus ditingkatkan dilaksanakan secara nyata. Salah satu bentuknya adalah penguatan mental dan edukasi melalui sosialisasi dan desiminasi. (Red-Dok, Humas Kalteng, Juli 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook