Kominfo dan Polres Terus Sosialisasikan PSBB Tahap II

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 23 Juni 2020 13:45, Dibaca 23 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas bersama Binmas Polres Kapuas dalam giat hari ini melakukan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, Senin (22/6/2020) pagi. Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari Jalan Cilik riwut, Barito, Melati, Anggrek dan daerah Pasar. Kegiatan tersebut rutin dilakukan semenjak PSBB tahap I dan dilanjutkan ke PSBB tahap II.

Iptu Heru selaku Kepala Bagian Operasi Satbinmas Polres Kapuas mengatakan pihaknya bersama Diskominfo tidak pernah lelah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker, tetap di rumah saja dan selalu mengikuti aturan-aturan PSBB tahap II.

(Baca Juga : Bupati Lepas Kontingen Pulang Pisau Ikuti FBIM Tahun 2022)


“Kami bersama Diskominfo tidak pernah lelah untuk menghimbau kepada seluruh masyrakat untuk selalu menggunakan masker dan tetap di rumah saja,” ucap Heru.

Selain itu juga mereka membagikan masker dan brosur terkait peraturan-peraturan PSBB tahap II yang berisi himbauan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait virus Covid-19 ini.

Di tempat terpisah, Kadis kominfo Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menuturkan jajarannya bersama Polres Kapuas berkeliling menggunakan mobil siaran keliling gencar mensosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II ini melalui media sosial, vtron, baleho dan media elektronik lainnya.

Selain itu, dirinya yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Kabupaten Kapuas terus memberikan informasi terkait update data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas setiap harinya melalui live streaming media sosial Diskominfo Kapuas seperti Youtube, Facebook dan Instagram. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook