Disperdagperinkop Kapuas Terus Sosialisasi Ketentuan Jam Operasional Pasar

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 12 Juni 2020 21:32, Dibaca 486 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperdagprinkop dan UKM) Kapuas terus sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terutama ketentuan jam operasional pasar.

Plt Kepala Disdagprinkop Kapuas Batu Panahan mengatakan, pihaknya terus melakukan blusukan ke pasar untuk menyampaikan aturan PSBB kepada pedagang agar mematuhi aturan operasional pasar.

(Baca Juga : Penganugerahan Satyalancana Sebagai Wujud Penyemangat Untuk Meningkatkan Kinerja)

“Kita sampaikan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan PSBB terutama ketentuan jam operasional pasar. Hal ini demi kebaikan kita bersama dan inipun tidak lama hanya 14 hari saja,” kata Batu Panahan, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan, sosialisasi PSBB terus gencar dilakukan agar para pedagang harus mematuhi peraturan Bupati terkait penerapan aturan operasional pasar di luar waktu normal yang biasanya 24 jam.

Sebab transmisi penularan Covid-19 lebih rentan terjangkit di pasar. Oleh sebab itu sosial distancing dan physical distancing yang perlu dilakukan baik pedagang maupun pembeli.

“Kita juga membagikan selebaran kepada pedagang, serta mengontrol setiap pukul 14:00 wib untuk memastikan pasar tutup sesuai ketentuan PSBB,” beber dia.

Hanya saja, lanjut dia, sampai hari ini masih ada pedagang kuliner tidak mengindahkan aturan PSBB mereka masih berjualan pada pukul 19.00 WIB.

Ia berharap para pedagang untuk mentaati apa yang dilakukan pemerintah demi kebaikan masyarakat, sehingga penanganan Covid-19 melalui PSBB bisa memberikan dampak efektif menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Bagi pedagang kuliner diminta untuk mematuhi aturan jangan sampai pukul 20.00 wib masih berjualan.

“Kalau pasar besar Kuala Kapuas banyak pedagang dari awal pemberlakuan PSBB hingga hari ke-8 mengikuti aturan. Namun kita mencek kembali apakah aturan sudah dipatuhi oleh pedagang,” ucap dia.

Ia berharap kepada pedagang utamakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, jaga jarak paling tidak 1,5 meter, hindari kerumunan dan kontak fisik. Serta dihimbau saat berbelanja ke pasar tidak membawa orang tua maupun anak-anak.

“Saya berharap pedagang harus mematuhi himbau pemerintah dan mentaati protokol kesehatan Covid-19. Mari kita dukung bersama suksesnya penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas untuk memutus mata rantai penularan Corana Virus,” pungkasnya. (dj/hmskmf).

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook