Sekilas Info
Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 25 April 2020 20:36, Dibaca 422 kali.
mmckalteng - KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas menerbitkan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 sebagai antisipasi dari dampak penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (25/4/2020) ditujukan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di pos-pos Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : Pemkab Gunung Mas Gelar Apel Peringati Hari Pahlawan Ke 77 Tahun 2022)
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran bertujuan agar pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan petugas pos Covid-19 tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.
Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun mengaktifkan pos-pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satu tugas pos perbatasan bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit Covid-19 ke Kabupaten Kapuas. (Ags/hmskmf)