Sekilas Info
Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 25 Maret 2020 07:03, Dibaca 625 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Kalimantan Tengah, Dra. LILIS SURIANI,MM,MM.RS, dalam Rapat Terbatas dengan Pimpinan Wilayah Perum Bulog Divre Kalimantan Tengah, MIKA RAMBA KENDENAN sehubungan dengan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah melakukan pemantauan stok cadangan pangan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, menyerahkan sertifikat persetujuan penomoran Registrasi PSAT Beras kepada Perum Bulog Divre Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/3/2020).
"Sebagai wujud komitmen pelayanan jasa sertifikasi dan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan persetujuan pendaftaran PSAT Beras ini sesuai rekomendasi Komisi Teknis OKPP-D Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan berdasarkan Permentan 53 Tahun 2018," jelas Lilis Suriani.
(Baca Juga : Lomba Cipta Menu Dan Festival Pangan Lokal Beragam Bergizi Seimbang Dan Aman (B2SA))
Lilis Suriani menyampaikan bahwa OKKP-D Kalimantan Tengah siap melayani efektif proses pendaftaran PSAT, sertifikasi PRIMA 2 dan PRIMA 3 untuk komoditas pangan segar asal tumbuhan sejak tanggal 09 Maret 2020 berdasarkan keputusan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Pembina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat ( OKKP-P). Pemohon atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan registrasi atau sertifikasi PSAT ke Sekretariat OKKP-D Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami akan melaporkan kegiatan re-bagging dari proses hingga distribusi secara berkala setiap enam bulan kepada Ketua OKKP-D dan menjaga stabilitas mutu beras kemasan sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah dalam Permentan, " ucap Pimpinan Wilayah Perum Bulog Divre Kalimantan Tengah, Mika Ramba Kendenan.
"Tim OKKPD akan melakukan surveilen rutin setiap tahun selama lima tahun untuk memastikan konsistensi penerapan standar mutu beras dan kemasan," ujar Lilis Suriani mengakhiri rapat terbatas di ruang kerjanya.
( by. Ita –PMHP)