Kadis Ketahanan Pangan: Mari Kita Konsumsi Pangan Yang Aman Bagi Keluarga Kita Untuk Menciptakan Manusia Yang Sehat Dan Produktif

Kontribusi dari DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 04 Desember 2017 08:00, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng - Sosialisasi dan Koordinasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKPPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017  di Aula Dinas Ketahanan Pangan (4/12) yang dihadiri dari Dinas Ketahanan Pangan 14 Kab/Kota dan instansi teknis terkait seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, BPTP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Provinsi  Kalimantan, BPOM Palangka Raya. Pertemuan ini dilaksanakan antara lain untuk memperkuat koordinasi antar instansi dalam membangun sistem keamanan pangan, khususnya keamanan pangan segar,  berfungsinya kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah dalam melaksanakan verifikasi dan sertifikasi terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparat masalah keamanan pangan.

Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. Sunarti, MM mengatakan bahwa “Pangan yang bermutu adalah pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan mulai dari proses budidaya, proses penanganan panen, pasca panen, pengemasan, distribusi, serta pemasarannya yang bebas dari cemaran residu fisik (pecahan kaca, batu, kayu, dll) serta bebas dari cemaran mikrobiologi (e-coli, salmonella, dll). Selain pangan yang bermutu dan aman tentunya harus memenuhi persyaratan kesehatan dan ajaran agama (halal)”.

(Baca Juga : Gubernur Kalimantan Tengah Optimis Panen Raya Padi Maret - April 2020 mendukung Ketersediaan Stok Pangan Menghadapi Pandemi Covid-19)

“Hingga saat ini pola pengawasan keamanan pangan di Indonesia menganut pola multi institusi, dimana pengawasan dilaksanakan oleh beberapa lembaga pengawas yang bernaung dibawah Kementerian/ Lembaga yang berbeda. Hal ini dicerminkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 dimana pengawasan pangan telah dipetakan terbagi habis di beberapa Kementerian/ Lembaga yang menangani pangan. Untuk pangan segar hasil pertanian sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Pertanian, sementara untuk pangan olahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimana pada kondisi tertentu untuk menjamin keamanan pangan, dituntut adanya sinergitas dalam pengawasan pangan segar dan pangan olahan sehingga perlu dibangun sistem yang terintegrasi, sehingga penting bagi para pemegang kebijakan atau instansi terkait sepanjang rantai pangan perlu merapatkan barisan dan memiliki kesamaan komitmen dan political will untuk memperkuat keamanan pangan nasional. Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) merupakan terobosan dalam manajemen program keamanan pangan yang mengacu pada konsep analisis risiko. SKPT merupakan suatu sistem yang melibatkan instansi terkait sepanjang rantai pangan dalam melaksanakan pengawasan, regulasi, kajian serta promosi keamanan pangan”, kata Sunarti.

Dengan ditetapkannya OKKPD sebagai unit kerja yang melakukan pengawasan keamanan pangan hasil pertanian diharapkan mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan mutu dan keamanan pangan, sehingga operasional pengawasan akan bejalan secara efektif.

DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook