Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 06 Februari 2020 09:26, Dibaca 465 kali.
MMCKalteng - Muara Teweh – Menindaklanjuti hasil audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya dengan Bupati Kabupaten Barito Utara H. Nadalsyah dan Setda Kabupaten Barito Utara H. Jainal Abidin. Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Agustina Dayaleluni selaku Kepala Bidang Hukum beserta Tim melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan bertemu Kepala Bagian Hukum Sugeng Waluyo beserta jajaran tentang pembentukan tim Omnibus Law Kabupaten Barito Utara dan sehubungan dengan pengintegrasian JDIHD ke JDIHN pusat, Kamis (6/2/2020).
Bagian hukum menyambut baik hal tersebut dengan segera membentuk tim Omnibus Law karena Bagian Hukum Barito Utara juga sudah mendapat perintah Setda Kabupaten Barito Utara agar menindaklanjuti terhadap Omnibus Law Produk Hukum Daerah Kabupaten Barito Utara tersebut. Bahwa Omnibus Law merupakan penyederhanaan Produk Hukum Perundang-Undangan di tingkat pusat saat ini terdeteksi bahwa terdapat 71 Undang-Undang yang akan di Omnibus Law kan, oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan inventarisasi dan identivikasi terhadap Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Diketahui bahwa untuk sementara terdapat 5 Produk Hukum Dareah yang akan di Omnibus Law kan.
(Baca Juga : Bantuan Masker dari JMP Untuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya )
Berkenaan dengan hal tersebut Agustina Dayaleluni selaku Kepala Bidang Hukum beserta tim melakukan koordinasi dengan bertemu Kepala Bagian Hukum Sugeng Waluyo untuk kiranya dapat segera membentuk tim Omnibus Law Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Keputusan Surat Bupati Barito Utara, dimana dengan dasar tersebut maka terjalin Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk melakukan Omnibus Law Produk Hukum Daerah di Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kemudian yang kedua koordinasi yang dilakukan terkait dengan integrasi jaringan dokumentasi informasi hukum bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Barito Utara masih belum terintegrasi terhadap JDIHD ke JDIHN pusat, oleh karena itu tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menghimbau untuk paling lambat pada bulan april 2020 segera melakukan integrasi.
Yang tidak kalah penting yaitu koordinasi berkaitan dengan bantuan hukum bagi orang miskin bahwa sampai dengan saat ini untuk Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih belum memiliki regulasi tentang bantuan hukum bagi orang miskin. Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menghimbau untuk mencapai akses keadilan maka diminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara membentuk regulasi yang dimaksud, dan sebagai respon cepat dari kepala bidang hukum menyampaikan bahwa untuk regulasi tentang bantuan hukum bagi orang miskin akan dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Barito Utara pada tahun 2020 ini. (Red-dok, Humas Kalteng, Feb 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.