Masyarakat Miskin Kalimantan Tengah Berhak Mendapat Bantuan Serta Pendampingan Hukum Secara Gratis

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 21 Maret 2018 15:39, Dibaca 51 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya (21/03) Ada berita bagus khususnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang terkena kasus hukum karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan bekerja sama pihak ketiga yakni organisasi bantuan hukum telah menyediakan pendampingan/bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin. Hal ini diungkapkan Hajrianor, Plt. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya kala membuaka kegiatan Sosialisasi tentang Bantuan Hukum di Aula Hotel Batu Suli Internasional, Rabu (21/03).

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya masyarakat miskin merupakan bagian dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menghadirkan kembali negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan jaminan Hak Asasi warga negara, akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak dihadapan hukum (equality before the law). Atas dasar tersebut Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mana didalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok orang miskin didalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama didepan hukum.

(Baca Juga : DWP Lapas Palangka Raya Gelar Pertemuan Rutin Sekaligus Acara Perpisahan Ketua DWP Lapas Palangka Raya)

Kata Hajrianor, Di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini ada 4 (empat) organisasi bantuan hukum yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan mendapat akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016. Keempat organisasi bantuan hukum yang berhak melaksanakan pendambingan dalam pelaksanaan bantuan hukum yakni Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, Perkumpulan Konsulasi dan Bantuan Hukum STIH Habaring Hurung Sampit serta Perkumpulan Lembaga Hukum Barito Terbit Buntok.

Sebelumnya Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan Sosialisasi Syamsiar yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti 40 (empat puluh) orang peserta terdiri dari bagian Hukum setda Provinsi dan Kabupaten Kota Se-Kalimantan Tengah, Unsur Penegak Hukum, Dinas Tenaga Kerja, para Akademisi serta UPT di Lingkungan Kantor Wilayah  Se-Kota Palangka Raya. Syamsiar juga mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang tertimpa masalah hukum namun tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya.

Dijelaskannya pula pada kegiatan sosialisasi ini ada 3  narasumber yakni Bambang Setyabudi (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) yang akan membawakan materi terkait implementasi Bantuan Hukum Tahun 2018, kemudian Constantinus Kristomo (Kabid Bantuan Hukum dari BPHN) yang akan membawakan materi Peningkatan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum, dan yang terakhir yakni Fachri Ahyani (Ketua obh Perkumpulan Sahabat Hukum) dengan materi Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum bagi Kelompok Orang Miskin, jelas Syamsiar kepada Humas Kantor Wilayah. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mar 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook