Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 26 Desember 2019 11:51, Dibaca 212 kali.
MUARA TEWEH - Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2019 telah diserahkan kepada WBP Lapas Kelas IIB Muara Teweh yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Khsusus, Rabu (25/12/2019).
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Gereja Oikumene Santo Paulus Lapas Kelas IIB Muara Teweh yang diikuti oleh seluruh WBP yang beragama Kristen. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 oleh Kasubsi Registrasi (Mujawir Sadeli) dan dilanjutkan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H. Laoly) oleh Kepala Lapas Muara Teweh (Sarwito).
(Baca Juga : Semangat Pegawai Kanwil Kalteng Mengikuti Apel Pagi Sebagai Sarana Membangun Komitmen Kedispilinan)
WBP Lapas Muara Teweh sebanyak 37 orang yang beragama Kristen, yang memenuhi syarat untuk diajukan Remisi Khusus sebanyak 25 orang, yang sudah turun SK sebanyak 21 orang, 4 orang belum turun (2 orang terkait PP 99/2012 dan 2 orang usia anak). 12 orang yang tidak mendapat Remisi Khusus dikarenakan tidak memenuhi syarat secara Administratif dan Substantif.
Kepala Lapas Muara Teweh, Sarwito mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2020. "Selamat bagi WBP yang menerima Remisi Khusus semoga dapat meresapi momentum Natal dan selalu bersyukur kepada Tuhan, karena Remisi merupakan wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara WBP terima karena sudah berusaha memperbaiki diri, bagi yang belum menerima jangan berkecil hati semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus" tutur Sarwito. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.